Berdasarkan nota dinas Direktur Operasi Sumber Daya SDPPI Nomor : 346/DJSDPPI.3/SP.02.05/02/202 tanggal 18 Februari 2021 dapat disampaikan penjelasan status Izin Amatir Radio (IAR) dan implikasinya terhadap callsign. Kebijakan yang berlaku pada masing-masing status IAR yaitu :
No |
Status IAR |
Fitur pada e-Licensing |
Keterangan |
1 |
Aktif |
• Download IAR • Naik Tingkat • Pindah Alamat • Perpanjangan IAR • Ubah email, password |
Perpanjangan IAR
dapat dilakukan 2 bulan sebelum masa
berlaku IAR habis sampai dengan H-1 |
2. |
Kadaluarsa |
• Ujian Ulang • Ubah email, password |
Status Kadaluarsa (masa berlaku habis) akan disimpan selama 2 tahun. Pemegang IAR yang mendaftar Ujian Ulang dari akun dengan status Kadaluarsa maka ketika lulus UNAR akan mengupdate masa laku dan mengaktifkan kembali IAR dengan callsign yang sama. |
3. |
Dicabut |
• Ujian Ulang • Ubah email, password |
Status Dicabut karena melanggar
ketentuan pasal 53
jo
pasal
83 Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 17 Tahun 2018. Pemegang IAR yang mendaftar Ujian Ulang
dari akun dengan status Dicabut maka ketika lulus UNAR yang akan
dipertahankan adalah tingkatan IAR
terakhir, namun
sistem akan merubah suffix callsign sebelumnya. |
4. |
Dihapus |
• Ujian Ulang • Ubah email, password |
Status Dihapus
karena sudah lebih dari 2 tahun dengan status kadaluarsa. Pemegang IAR yang mendaftar Ujian Ulang dari akun dengan status Dihapus maka ketika lulus UNAR yang akan dipertahankan adalah tingkatan IAR terakhir, namun sistem akan merubah suffix callsign sebelumnya. |
0 Komentar